Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ponorogo. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo merasa kesulitan saat mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi para penghuni Rumah Tahanan (Rutan). Alasannya, para tahanan ini tidak membawa e-KTP saat ditahan dan alamat yang ditulis saat penahanan pun tidak lengkap.
"Kadang mereka kan punya nama alias-alias, meski sudah perekaman e-KTP kami juga kesulitan," tutur Ketua KPUD Ponorogo Muhammad Ikhwanudin Alfianto kepada detikcom, Selasa (26/6/2018).
Ikhwan menambahkan nama alias yang biasanya dipakai para tahanan ini juga menyulitkan para petugas KPU dalam mendata setiap tahanan.
"Kadang nama yang dipakai tidak lengkap atau alamatnya hanya tertulis misalnya Jetis begitu saja, tidak ada keterangan lengkap. Ini yang sulit," terangnya.
Saat ini, lanjut Ikwan, ada 155 penghuni rutan di Ponorogo yang terdaftar dalam DPT. "Kami juga sudah mengeluarkan 93 A5 bagi penghuni luar Ponorogo tapi masih di Provinsi Jatim," paparnya.
Kepala Rutan kelas II B Ponorogo Hendro Susilo Nugroho menambahkan saat ini para penghuni rutan sudah mempersiapkan diri untuk ikut serta memberikan hak suaranya dalam Pilgub Jatim 2018.
"Para penghuni sudah mendapatkan sosialisasi dari KPU, baik siapa saja calonnya dan mekanisme pencoblosannya seperti apa," timpalnya. (dtc)