Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidoarjo. Hari ini Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suherly Wihandoko menjalani sidang perdana kasus suap yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Dalam sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan jika Nyono didakwa melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Nyono juga dituduh melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan kami dakwa melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman 20 tahun penjara," kata Wawan kepada wartawan usai sidang, Selasa (26/6/2018).
Wawan menambahkan, setelah dakwaan dibacakan, pihak terdakwa mengaku tidak akan melakukan pembelaan atau eksepsi pada sidang lanjutan nanti.
"Tadi pihak terdakwa dan Penasehat Hukumnya, saat ditanya hakim ketua yakni Unggul Warso Murti, mereka tidak akan mengajukan esepsi, jadi pada sidang lanjutan pada Jumat (6/7/2018), sidang langsung meminta keterangan saksi dari pihak kami," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nyono ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan rupiah. Selain Nyono, KPK juga mengamankan salah satu satu kepala Puskesmas di Jombang dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulestyowati. Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Nyono masih menyandang status calon bupati Jombang sampai ada keputusan hukum yang mengikat atas kasusnya.
Nyono yang juga merupakan ketua DPD Jatim Golkar ini kembali mencalonkan dirinya dalam Pemilihan Bupati Jombang 2018 bersama kader PKB, Subaidi Muchtar. Keduanya diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN. (dtc)