Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pemilu yang menginginkan agar JK bisa maju cawapres lagi. PKS menilai ditolaknya gugatan itu membuat peluang #2019GantiPresiden makin besar.
"Dengan tidak mungkinnya pasangan Jokowi-JK, peluang #2019GantiPresiden kian terbuka lebar," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (28/6).
Mardani menyatakan, penolakan gugatan itu memberikan kesempatan bagi kemunculan calon-calon baru untuk mengalahkan Presiden Joko Widodo. Dia pun mengapresiasi putusan MK tersebut.
MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan."Tentu mengapresiasi MK yang konsisten dengan keputusan-keputusannya. Ini bagi kami membuka ruang kreatif baru untuk mengajukan pasangan calon yang berpeluang mengalahkan Pak Jokowi," kata Mardani.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.(dtc)