Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berhak memilih dua pilihan sekolah yang ingin dimasukinya pada tahun ajaran (TA) 2018/2019.
"Setiap calon peserta didik dalam hal ini ketika memilih pilihan sekolah 1 dan pilihan sekolah 2, hanya dapat memilih salah satu bentuk pendidikan antara SMA Negeri atau SMK Negeri," kata Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu), August Sinaga kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (28/6/2018).
Disebutkan, setiap calon peserta didik SMK dapat memilih dua program keahlian dalam satu SMK, atau program keahlian yang sama untuk dua SMK di daerah. Seleksi PPDB dilakukan secara online pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri melalui pemeringkatan skor yang dimiliki setiap calon peserta didik dari skor terbesar sampai dengan terkecil hingga batas kuota.
"Seleksi calon peserta didik SMA Negeri dan SMK Negeri jalur akademik dan non akademik dilakukan pada tanggal 25 - 30 Juni 2018 melalui sistem PPDB Online. Proses seleksi calon peserta didik non akademik dilakukan melalui hasil verifikasi dan validasi dokumen yang dimiliki. Proses seleksi pada jalur non akademik SMP untuk SMA dilaksanakan berdasarkan sistem zonasi dan SMK tidak berdasarkan system Zonasi," ujarnya.
Mekanisme seleksi, sambung August, dengan ketentuan yakni, dasar kriteria utama sekolah terdaftar pada Surat Keterangan/ Surat Keputusan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota tentang Daftar Masyarakat Miskin Kabupaten/ Kota. Jika calon peserta didik yang terdaftar pada Surat Keterangan/ Surat Keputusan dari Kepala Dinas Sosial tentang Daftar Masyarakat Miskin Kabupaten/Kota lebih besar dari kuota 20%, dilakukan seleksi berupa pemeringkatan total nilai UN. Apabila nilai atau skor sama maka turut dilakukan pemeringkatan berdasarkan urutan nilai mata pelajaran UN yang terdiri dari, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
"Penetapan zonasi untuk jenjang SMA ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga orang tua yang diterbitkan paling lambat enam bulan atau kartu keluarga wali paling lambat tiga tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Skor terendah jarak tempat tinggal ke sekolah yang dituju adalah 20 Km, sedangkan skor nilai terendah untuk nilai ujian nasional adalah 0," ungkapnya.
August menyebutkan, hasil seleksi PPDB merupakan daftar urutan calon peserta didik yang terdapat pada display (tampilan data) online sesuai kuota/daya tampung masing-masing sekolah, diumumkan secara
serempak, transparan, dan akuntabel melalui website ppdb.disdik.sumutprov.go.id. "Hasil seleksi PPDB diumumkan selambat - lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup pada tangga l7 Juli 2018," jelasnya.