Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fredrich Yunadi menuding majelis hakim telah bersekutu dengan jaksa KPK. Menurut terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto itu, majelis hakim selalu meminta pertimbangan jaksa.
"Kalian lihat majelis hakim jadi bagian KPK, karyawan KPK, karena apa pun majelis hakim nanya pertimbangan jaksa," kata Fredrich seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2018).
Terkait pertimbangan dalam vonis padanya, menurut Fredrich, hakim hanya menyalin dari tuntutan jaksa. Untuk itulah, dia akan melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY).
"Ternyata pertimbangannya copy paste dari jaksa. Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa, 100 persen, bukan 99 persen, itu copy paste. Itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke KY," tutur dia.
"Hakim mengakui mereka itu melakukan institusional sama dengan jaksa karena mereka menyatakan kita Indonesia menganut continental, tapi mereka majelis hakim mengaku Anglo-Saxon diberlakukan. Berarti mereka betul-betul sedang berkomplot mengubah konstitusi Indonesia. Itu fakta. Kalian sudah lihat sendiri," imbuh Fredrich.
Fredrich divonis 7 tahun penjara kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. dtc