Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dipolisikan perempuan bernama Vita Setyaningrum. Bambang dituduh merampas tanah milik suami Vita.
Saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018), Vita mengatakan, suaminya yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031. Vita lalu menjelaskan perihal kondisi dan kepemilikan tanah itu.
"Pada saat kami beli tanah itu tetangga kami sebelah timur atas nama Mr Klause (WNA Perancis). Bahwa, berdasarkan sertifikat yang kami pegang dan fakta saat kami membeli tanah, kami memiliki jalan selebar 1 meter sampai arah pantai (dengan panjang kurang lebih 56 meter)," tutur Vita.
Vita lalu menyebut Bambang Soeesatyo membeli lahan di dekat miliknya. Pembelian itu dilakukan secara bertahap.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan dari karyawan (penjaga rumah sebelah), pihak kepolisian dan dari beberapa warga Banjar juga, didapat informasi bahwa pemilik rumah dan tanah di sekitar milik kami dibeli secara bertahap oleh Bapak Bambang Soesatyo," tutur Vita.
"Di antara kepemilikan tanah Bapak Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), terdapat jalan milik kami, yang kemudian diambil alih/dirampas oleh Bapak Bambang Soesatyo untuk menyambung bidang tanahnya yang satu dengan yang lain," imbuhnya.
Vita lalu menceritakan kronologi dugaan penyerobotan tanah oleh Bamsoet. Dia mengirimkan 5 poin cerita versinya. Berikut ini penjelasan Vita soal kronologi dugaan penyerobotan tanah oleh Bamsoet:
1. Sekitar bulan Juli 2016, saya bertemu Bapak Bambang Soesatyo yang didampingi oleh orang bernama Ayong, dan Ayong mengatakan bahwa Bapak Bambang Soesatyo akan membeli tanah saya yang berdiri di atas rumah yang sedang di bangun seharga Rp 2 miliar rupiah. Mereka cuma mau membeli tanahnya saja tanpa rumah yang sedang dibangun.
2. Pada hari yang sama, saya menanyakan perihal penembokan yang menutup jalan akses ke pantai, tapi dari pihak mereka tidak ada tanggapan dan tetap melakukan penembokan.
3. Dengan dilakukan penembokan tanpa pemberitahuan apapun, artinya beliau telah melakukan parampasan dan penyerobotan terhadap tanah yang menjadi hak milik saya/suami saya.
4. Selanjutnya Bapak Bambang Soesatyo mengatakan agar kami bersedia menukar tanah yang sudah dirampas dengan jalan lain yang lebih jauh dan memutar. Jika tidak, beliau tidak bersedia menjadi pendamping (untuk IMB).
5. Sekitar tahun 2017, anggota polisi bernama Untung Laksono dan dari beberapa masyarakat lainnya, datang memberi informasi bahwa Bapak Bambang Soesatyo akan membeli akses jalan saya ke pantai, yang itu artinya beliau dengan sadar telah melakukan perampasan dan penyerobotan tanah milik kami.
Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.
Menanggapi pelaporan oleh Vita, Bamsoet menepisnya. Bamsoet menyebut Vita melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tudingan penyerobotan 36 meter persegi terhadap saya oleh Vita yang mengaku bersuami WNA bernama Keven adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum," tegas Bamsoet saat dimintai tanggapan. (dtc)