Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Warga bernama Vita Setyaningrum melaporkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait tuduhan penyerobotan tanah di Klungkung, Bali. Bamsoet menepis tuduhan itu.
"Ngawur. Memang saya punya tampang penyerobot?" ujar Bamsoet saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).
Bamsoet menegaskan dirinya tak main serobot tanah orang. Bamsoet menyebut Vita telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Tudingan penyerobotan 36 meter persegi terhadap saya oleh Vita yang mengaku bersuami WNA bernama Keven adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum," ucap Bamsoet.
Bamsoet telah melaporkan balik Vita ke Polres Klungkung. Menurut Bamsoet, Vita punya motif ekonomi terkait pelaporan itu.
"Saya sendiri sudah laporkan kasusnya ke Polres Klungkung dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu yang bersangkutan juga diduga hendak melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban umum, penyiksaan terhadap binatang, dugaan membangun rumah/villa tanpa IMB," jelas Bamsoet.
"Saat ini laporan saya ke Polda Bali sudah diteruskan ke Polres Klungkung. Dan sekarang sedang berjalan prosesnya. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan sudah di-BAP," ucap politikus Golkar itu.
Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.
Vita mengatakan, suaminya yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031. Vita lalu menjelaskan perihal kondisi dan kepemilikan tanah itu. Vita lalu menyebut Bambang Soesatyo membeli lahan di dekat miliknya. Pembelian itu dilakukan secara bertahap.
"Di antara kepemilikan tanah Bapak Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), terdapat jalan milik kami, yang kemudian diambil alih/dirampas oleh Bapak Bambang Soesatyo untuk menyambung bidang tanahnya yang satu dengan yang lain," imbuhnya.
Vita lalu menceritakan kronologi dugaan penyerobotan tanah oleh Bamsoet. Dia mengirimkan 5 poin cerita versinya. Berikut ini penjelasan Vita soal kronologi dugaan penyerobotan tanah oleh Bamsoet:
1. Sekitar bulan Juli 2016, saya bertemu Bapak Bambang Soesatyo yang didampingi oleh orang bernama Ayong, dan Ayong mengatakan bahwa Bapak Bambang Soesatyo akan membeli tanah saya yang berdiri di atas rumah yang sedang di bangun seharga Rp 2 miliar rupiah. Mereka cuma mau membeli tanahnya saja tanpa rumah yang sedang dibangun.
2. Pada hari yang sama, saya menanyakan perihal penembokan yang menutup jalan akses ke pantai, tapi dari pihak mereka tidak ada tanggapan dan tetap melakukan penembokan.
3. Dengan dilakukan penembokan tanpa pemberitahuan apapun, artinya beliau telah melakukan parampasan dan penyerobotan terhadap tanah yang menjadi hak milik saya/suami saya.
4. Selanjutnya Bapak Bambang Soesatyo mengatakan agar kami bersedia menukar tanah yang sudah dirampas dengan jalan lain yang lebih jauh dan memutar. Jika tidak, beliau tidak bersedia menjadi pendamping (untuk IMB).5. Sekitar tahun 2017, anggota polisi bernama Untung Laksono dan dari beberapa masyarakat lainnya, datang memberi informasi bahwa Bapak Bambang Soesatyo akan membeli akses jalan saya ke pantai, yang itu artinya beliau dengan sadar telah melakukan perampasan dan penyerobotan tanah milik kami. (dtc)