Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai Fredrich Yunadi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mantan pengacara Setya Novanto itu pun protes.
"Saya dituduh tidak dukung pembasmian korupsi, itu kan pertimbangan jaksa dan hakim. Marilah kita anjurkan ke teman-teman, kerjaan kita masih banyak kok. Kita malah paling takut koruptor, kenapa? Karena nanti kita dijebak malah ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Fredrich kemudian menyinggung tentang statusnya yang pernah menjadi pengacara Novanto. "Apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga sama saya," imbuh Fredrich.
Vonis 7 tahun penjara padanya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Fredrich pun menyebut jaksa tidak waras.
"Ini kan jaksanya nggak waras, oknumnya nggak waras, masak 12 tahun, saya tanya sekarang, tadi Anang (Anang Sugiana Sudihardjo/salah satu terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP) berapa tahun (dituntut)? Saya korupsinya apa? Saya menghalangi kenapa?" kata Fredrich.
Fredrich pun mengaku akan melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY). Dia menyebut majelis hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa KPK dalam surat tuntutan.
Sebelumnya, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (dtc)