Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain infrastruktur, ternyata pelayanan publik masih perlu perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.Sebab, meski akan memasuki usia ke-428 pada 1 Juli 2018, pelayanan publik masih belum maksimal. Salah satunya, masih sulitnya masyarakat untuk memperoleh e-KTP.
Desy Pasaribu, warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, menuturkan bahwa dirinya sudah melakukan perekaman e-KTP Januari 2018 lalu. Namun, sampai saat ini e-KTP dimaksud belum juga selesai.
"Sudah 6 bulan e-KTP belum juga selesai," tuturnya, di Medan, Jumat (29/6/2018).
Ia sudah mencoba datang beberapa kali ke Kantor Camat Medan Barat untuk menanyakan e-KTP miliknya.
"Tadi pagi datang ke Kantor Camat. Tapi, mereka bilang belum selesai, mereka tidak bisa berikan kepastian kapan e-KTP nya selesai, kan aneh, apa memang tidak ada standarisasi pembuatan e-KTP," tuturnya.
Hal senada disampaikan Ananda Sofa, warga Helvetia. Ia sudah datang ke kantor Camat untuk mengurus pindah dari Kecamatan Medan Perjuangan ke Kecamatan Medan Helvetia.
"Mau urus pindah dari Medan Perjuangan ke Medan Helvetia. Sampai sekarang surat pindahnya belum selesai, apalagi e-KTP nya," tuturnya.
Dia mencoba membandingkan apa yang dialaminya dengan penerbitan e-KTP milik Calon Gubernur Sumut, Djarot Saiful Hidayat.
"e-ktp Pak Djarot bisa selesai cepat, punya masyarakat biasa kok tidak, apakah tidak ada keadilan untuk rakyat kecil," sebutnya.
Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengaku saat ini sudah ada standarisasi atau SOP (standar operasional prosedur) untuk membuat e-KTP. "Kalau syarat lengkap, maksimal 4 hari sudah selesai," katanya.