Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen menerapkan praktik perdagangan yang wajar. BEI berkomitmen untuk memberantas praktik curang seperti insider trading dan goreng saham.
Direksi BEI yang lama sebelumnya mengungkapkan bahwa bersama OJK akan membuat kebijakan untuk menegakkan hukum di pasar modal. Hukumannya akan diperberat hingga mampu membuat bangkrut pelaku pasar yang curang.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menjelaskan, kewenangan BEI hanya mencari indikasi jika terjadi insider trading dan goreng saham. Jika ditemukan kemudian bukti indikasi itu diserahkan ke OJK.
"Kami akan berkomitmen untuk terus melaporkan ke OJK. Saya pikir nanti di OJK lah. Kalau sudah dilaporkan ya sudah di wilayah OJK tentunya. Jadi tinggal menunggu proses di sana," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/6).
Nah, untuk mendukung proses pencarian bukti indikasi praktik perdagangan saham yang curang, nantinya Kristian akan membuat instrumen agar mempermudah mengendus praktik-praktik semacam itu.
"Sebenarnya kebijakan baru pasti kita akan lihat lah, untuk memastikan adanya indikasi tersebut. Pendekatan kita akan lebih ke situ. Tools kita akan lebih lagi," tambahnya.
Meski begitu, Kristian percaya praktik insider trading dan goreng saham pasti ada dalam transaksi saham. Namun hanya dalam tahap indikasi. Sebab praktik itu sulit untuk dibuktikan.
"Saya bicara indikasi, untuk memastikan itu urusan hukum. Kalau insider trading memang agak sulit dibuktikan, musti tahu siapa yang melaporkan, apa informasi yang didapat oleh pihak yang terindikasi. Itu mungkin kesulitannya. Kalau indikasi pasti sudah dilakukan secara SOP, pasti kita akan laporkan ke OJK," tukasnya.(dtf)