Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK), menolak melegalkan ojek online. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tetap mengupayakan moda transportasi ini bisa beroperasi.
"Ojek online itu tetap kita upayakan eksis," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (29/6).
Namun, mempertahankan keberadaan ojek online tentu bukan perkara mudah. Setelah penolakan MK, maka transportasi tersebut menjadi tak memiliki payung hukum.
Lalu bagaimana cara Menhub mempertahankan keberadaan ojek online?
"Di antaranya kita memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengelola ojek online," kata Budi Karya.
Payung hukum ojek online nantinya akan diserahkan kepada peraturan daerah di masing-masing wilayah. Keberadaan ojek online, kata Budi, perlu dipertahankan lantaran jumlah armada yang sudah cukup banyak dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat dinilai sudah sangat besar.
"Ojek online adalah suatu keniscayaan yang terjadi. Sudah banyak memberikan suatu layanan kepada kita. Jadi sekalipun tidak masuk masuk (dalam kategori transportasi umum) itu (aturannya) kita akan melimpahkan itu kepada pemda," tandasnya.(dtf)