Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Trenggalek - Satu unit truk berisi 1.380 botol miras jenis Arak Jowo (Arjo) yang akan didistribusikan ke wilayah Kampak, diamankan. Sedianya miras itu didistribusikan ke wilayah Kampak.
Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setiono, mengatakan penangkapan truk nopol P 8979 UK dilakukan di jalan utama Gandusari-Kampak Trenggalek, Jumat (29/6/2018) dini hari. Untuk mengelabuhi polisi, ribuan miras arak itu ditutup dengan jerami padi bekas pengiriman semangka.
"Tersangka atas nama Herman Setiawan, warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember. Dia mengirimkan miras arak dengan mencari waktu yang dikira polisi lengah," kata wakapolres kepada wartawan di kantornya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki beberapa hari terakhir. Tersangka mengangkut miras arak ilegal itu dari wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Rencananya barang haram itu akan didistribusikan ke salah satu pemesan yang ada di wilayah Kecamatan Kampak, Trenggalek.
"Untuk pemesannya masih kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas ribuan liter miras ini akan didistribusikan di wilayah Trenggalek," ujar Agung.
Perwira menengah ini menyebut, 2.070 liter miras tradisional ini memiliki nilai jual lebih dari Rp 69 juta. Rencananya, polisi akan mengembangkan perkara ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Sementara tersangka, Herman Setiawan, mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengirim miras arak ke salah satu pemesannya di wilayah Trenggalek. Namun dia berkilah tidak mengetahui jika barang yang dibawa adalah minuman keras.
"Saya hanya diminta untuk mengirimkan, isinya apa tidak tahu, karena saat itu ada mobil pikap yang memindahkan ke truk saya," ujarnya.
Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp1 juta untuk jasa pengiriman dari Sukoharjo ke wilayah Kampak, Trenggalek. Pihaknya mengklaim baru sekali mengirimkan barang serupa di Trenggalek. dtc