Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah mangkir pada pemanggilan, Jumat (29/6/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 3 dari 38 tersangka baru anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018 kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com melalui aplikasi WhatsApp dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiganya diminta hadir menghadapi penyidik KPK pada Rabu pekan depan (4/7/2018. Rijal, Rinawati dan Rooslynda terlibat penyuapan oleh Gatot saat mereka menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Disebutkan mereka menerima dana sebesar Rp 300 juta-Rp 350 juta untuk sejumlah kasus.
Saat ini Rinawati masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Roslynda sempat menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum di-PAW kepada Jhonny Alen Marbun beberapa waktu lalu. Sedangkan Rijal yang berasal dari PPP merupakan anggota DPD R Dapil SumutI.
"KPK mengingatkan agar para tersangka datang memenuhi kewajiban hukum tersebut. Karena tadi ada pijak kuasa hukum yang meminta penjadwalan ulang, kami kabulkan Rabu depan," ujar Febri.
Sementara itu tersangka lainnya, Fadly Nurzal, seusai diperiksa penyidik langsung ditahan Jumat malam. Anggota DPR RI tersebut ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih kav K-4. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
"Hari Kamis, 5 Juli 2018 direncanakan tiga tersangka lain juga akan diperiksa," ungkapnya.