Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menyiapkan aturan perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) untuk segera diluncurkan. Sistem ini membantu investor mengurus perizinan dengan data yang terintegrasi.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan adanya sistem tersebut, semua permohonan izin nantinya akan diproses secara online.
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelasnya dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6).
Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.
Dirangkum, Sabtu (30/6) ini rencana lengkap pelaksanaan sistem OSS. (dtf)