Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membenahi sistem penyusunan laporan keuangan, sehingga tidak terus-menerus terlambat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, VM Ambar Wahyuni mengatakan, Pemko Medan masih bergantung kepada satu orang dalam menyusun laporan keuangannya.
"Akibatnya, selama tiga tahun berturut-turut Pemko Medan baru menyerahkan LKPD di bulan Juni," katanya pada Media Workshop Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara/Daerah, di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (29/6/2018).
Ambar mengatakan, dengan keterlambatan menyerahkan LKPD, maka bisa dipastikan pemerintah daerah tersebut tidak akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini tentunya akan berdampak pada tidak adanya insentif dari Kementerian Keuangan.
Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pengecualian, antara lain aset tetap belum dicatat dalam neraca, aset tetap tidak didukung data rincian yang memadai, dan akumulasi penyusutan belum sesuai dengan SAP. Kemudian pengelolaan kas di kas daerah tidak tertib serta pencatatan persediaan belum tertib, beban persediaan belum dicatat dalam LO dan pencatatan persediaan belum tertib.
BPK Perwakilan Sumut sudah memberikan penilaian bagi 30 pemerintah daerah, dimana 14 pemerintah daerah mendapatkan opini WTP, 13 pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 3 pemerintah daerah tidak mendapatkan opini dari BPK atau disclaimer. Sementara 4 pemerintah daerah lainnya belum mendapat penilaian karena terlambat menyerahkan LKPD.