Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sudah setahun lebih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok atas kasus penistaan agama. Keberadaaan Ahok dikritisi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebab hukuman dan pemasyarakatan terhadap Ahok dilakukan secara tanggung.
Sebelumnya Ahok memang ditempatkan di Lapas Cipinang usai dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 lalu. Namun karena alasan keamanan, Ahok akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada 10 Mei.
"Penahanan Saudara Ahok dipindahkan di Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan rutan," ujar Kapolres Jaktim, Kombes Andry Wibowo di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2017) dini hari.
Pihak keluarga dan pengacara Ahok sepakat dengan keputusan pihak Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako.
"Demi keamanan bapak, kami sangat setuju dengan pihak yang berwenang," ujar adik kandung yang juga pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dalam pesan singkat, Rabu (21/6/2017).
Pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan dalam menjalani masa hukuman. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 dan dihukum 2 tahun penjara.
"Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya," kata Jaksa Agung M Prasetyo terpisah.
Keberadaan Ahok di Rutan Mako Brimob dikritisi oleh Fahri. Menurutnya, rutan belum cukup untuk membuat Ahok dapat bermasyarakat.
"Maka, setiap orang yang divonis bersalah oleh pengadilan, lalu dinyatakan incrach maka ia memulai tahapan 'pemasyarakatan' melalui LP. Rezim penanganan-nya beri Dah dari judikatif ke eksekutif. Negara memiliki sistem khusus untuk ini Ijinkan saya menutup perdebatan pribadi Ahok dengan menjelaskan konsep pemasyarakatan menurut UU. Sebab pemasyarakatan itu bukan penjara juga bukan Tahanan. Pemasyarakatan menurut UU itu lebih luas. Ia dimaksudkan untuk 'mengembalikan ke masyarakat'," tulis Fahri di Twitter, Minggu (1/7/2018).
Fahri mengatakan, di dalam LP banyak kegiatan yang dapat membuat Ahok kembali ke masyarakat dengan baik. Kegiatan itu seperti olahraga, beribadah hingga berinteraksi dengan tahanan lainnya."Itulah yang saya khawatir tidak dialami oleh Ahok. Sehingga niat negara untuk membuatnya 'bermasyarakat'. Malah ada kesan menolak 'hukum penistaan' dan menganggap semua yang terjadi padanya adalah kesalahan. Akibatnya? Dia diistimewakan. Jadilah Ahok seperti sebuah penyesalan. Dia dihukum secara tanggung, dan dimasyarakatkan secara tanggung. Hasilnya lihat aja nanti. Semuanya akan tanggung. Dia akan keluar dengan mentalitas yang lebih ekstrem. Inilah yang saya khawatirkan. Maka, jika kita tidak mau salah. Maka kirim lah Ahok sekarang ke LP. Biarkan ia mengalami masa2 penting untuk kembali menjadi manusia merdeka dan bermasyarakat. Itu saja," cuit Fahri. (dtc)