Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) setuju dengan aturan KPU tentang mantan terpidana bandar narkoba dilarang jadi calon anggota legislatif. BNN berharap aturan itu membuat bandar narkoba bertobat.
"Saya belum lihat peraturannya ya, tapi kalau benar di situ secara eksplisit ditulis tentang bandar narkoba ya kami setuju sekali," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi, Senin (2/7).
Menurut Sulis, aturan ini akan membuat bandar atau orang yang ingin menjadi caleg berpikir ulang. Aturan tersebut, dia menambahkan, menjadi salah satu upaya mencegah penyebaran narkoba.
"Saya pikir ada ya, karena itu juga mungkin bisa menjadi deterrent effect (pencegah) bagi mereka yang saat ini mungkin sedang menjalani profesinya sebagai bandar, kemudian berkeinginan menjadi caleg, maka bisa saja dia menghentikan kegiatannya sebagai bandar narkoba," ujarnya.
Meski begitu, untuk wacana terpidana narkoba level pengguna dilarang nyaleg, Sulis menilai perlu ada kajian lebih dalam. "Cuma kalau di level penyalah guna itu perlu pendalaman kajian ya," tuturnya.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 sudah terbit. Selain eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tak bisa nyaleg.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang terbit pada Sabtu (30/6) lalu. Berikut ini bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."(dtc)