Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyambut baik aturan mengenai larangan mantan napi korupsi maju dalam Pileg 2019. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai aturan tersebut bagus untuk memastikan DPRD DKI diisi orang-orang yang bersih dari kasus korupsi.
"Saya secara pribadi saya menyambut baik karena ini dalam rangka melakukan penyaringan secara baik dari tokoh masyarakat agar siapapun yang terpilih ke 'Kebon Sirih' nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan. Jadi memang harus orang yang bersih," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Senin (2/7).
Gembong menyadari banyak pihak yang tak menyetujui aturan tersebut. Namun, menurutnya, publik juga harus memahami maksud dan tujuan KPU menerapkan aturan larangan eks napi korupsi nyaleg.
"Memang kalau bicara UU ini debatable. Asumsi KPU kan tidak tercela. Jadi wakil rakyat adalah orang yang tidak tercela. Tapi kalau korupsi apakah tidak tercela? Kan tercela juga. Tapi dalam konteks memperbaiki republik ini saya secara pribadi setuju banget," terang Gembong.
Tak hanya Gembong, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana juga memiliki pendapat serupa. Sani, begitu sapaan karib Triwisaksana, menilai aturan itu bagus untuk menyaring calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak bersih.
"Kalau dari atas nama partai saya belum bisa comment. Kalau atas nama pribadi saya setuju KPU memutuskan begitu. Ya agar bisa, pemilu bisa menghasilkan anggota legislatif yang lebih bersih dari track record," ucap Sani di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pagi tadi.(dtc)