Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Koordinator ICW Ade Irawan mendukung terbitnya peraturan KPU (PKPU) tentang eks koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba tak bisa nyaleg. ICW berharap aturan ini mampu menghadirkan para caleg-caleg berintegritas dan berkualitas.
"PKPU dari awal memang kami apresiasi langkah progresif KPU dalam upaya menegakkan integritas pemilu. Kalau kita bicara integritas itu peserta, penyelenggara, pemilih. Kita lihat dari berbagai kasus di Indonesia itu problem mendasar itu di korupsi politik," kata Ade ketika dihubungi, Senin (2/7).
Ade mengatakan PKPU ini mampu menjadi filter bagi tokoh-tokoh yang bersih dari korupsi. Dia pun yakin PKPU Nomor 20 tahun 2018 ini mampu memperkuat integritas pemilu.
"Kalau bicara soal politikus antara lain mereka maju menjadi pemimpin lewat pemilu dan saya kira dengan adanya upaya memperbaiki proses saringan ini langkah maju, bagian dari memperkuat integritas pemilu dan untuk akan membuat Indonesia lebih baik ke depan. Karena problem terbesar Indonesia ini korupsi," ucapnya.
Dia pun berharap PKPU ini didukung oleh banyak pihak, khususnya partai politik (parpol). Ade yakin parpol mampu menghadirkan kader-kader terbaik yang antikorupsi dan berkualitas.
"Kami sih tidak terlalu yakin parpol tidak punya opsi. Saya kira punya banyak opsi, kader yang terbaik yang disorong kepada pemilih. PKPU ini mestinya membantu parpol lebih berintegritas, membantu partai supaya citranya lebih baik, karena ketika orang yang berintegritas, berkualitas yang didorong, kemungkinan mereka ditangkap karena korupsi jauh lebih kecil," urainya.
Ade menambahkan parpol-parpol tak perlu khawatir dengan terbitnya aturan PKPU ini. Sebab, dia yakin dengan adanya saringan ini banyak kader-kader terbaik yang muncul.
"Masa sih dengan anggota segitu banyak mereka tidak mempunyai kader terbaik? Ini sebenarnya membantu mereka ke depannya lebih baik, integritasnya jauh lebih baik. Kalau bicara pemilihan itu bukan pada saat pencoblosan tapi proses rekruitmen parpol, karena kalau yang disajikan orang tidak berintegritas, ya masyarakat tidak punya pilihan," ucapnya.
"Dengan aturan ini menyajikan 'orang berintegritas terhadap publik' kepada publik. Jadi publik sebagai pemilih punya banyak pilihan. Jadi kita apresiasi," ujar Ade.
Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba juga tak bisa nyaleg itu tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.(dtc)