Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mensosialisasikan persyaratan untuk menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif 2019, Senin (2/7/2018), di Wita Cafe, Lumban Silintong .
Ketua KPU Tobasa, Rinto Hutapea, mengatakan, kegiatan itu merupakan hal penting, mengingat bahwa tahapan pencalonan akan dimulai 4 Juli 2018.
"Persyaratan dan mekanisme pencalonan Caleg sangat perlu kami sosialisasikan mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 wajib dituruti," ujar Rinto.
Dia mengatakan, sosialisasi persyaratan Caleg diharapkan menjadi acuan bagi para Bacaleg dan Parpol agar dikemudian hari tidak timbul masalah setelah ditetapkan jadi anggota legislatif.
"Acuannya sudah jelas diatur dalam UU dan peraturan KPU itu, bagaimana agar tidak ada masalah mari kita ikuti aturan dan mekanisme," imbaunya.
Dalam pemaparan UU dan Peraturan KPU yang dibawakan Komisioner KPU, Sahat Sibarani, Batara Tambunan, Jonni Harahap dan Lamria Panjaitan menegaskan dalam berbagai simulasi khususnya penegasan untuk peserta yang terbukti melanggar hukum terhadap tindakan kejahatan narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus korupsi tidak dapat dicalonkan menjadi peserta.
Juga pelanggaran hukum dan diancam hukuman di atas lima tahun harus menyertakan berbagai surat dukungan kebebasan dari berbagai institusi yang berhubungan dengan hukum dan melibatkan pemberitaan terbuka di media dan untuk tindak pidana ringan dilengkapi dengan surat surat pembuktian dari aparat hukum.
Tahapan Pemilu Legislatif yang sudah dimulai dari Rabu(4/7/2018 berlanjut kepada pengisian formulir dari partai politik pengusung sekaligus yang mengajukan bacaleg, dokumen Bacaleg juga bagaimana kondisi rekam medis atau kesehatan diharuskan dari RS yang telah mendapat akreditasi serta jumlah keterlibatan perempuan harus 30%.