Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidikalang. Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi nomor urut 1, Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Dairi mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing yang sesuai versi Desk.Pilkada Pemkab Dairi memenangkan Pilkada Serentak 2018 dengan meraih 58,40%.
Desakan itu disampaikan ratusan pendukung Depriwanto-Azhar saat berunjuk rasa di Kantor Panwaslih Dairi, Jalan Pegagan, Kecamatan Sidikalang, Senin (2/7/2018). Massa mendesak agar Panwaslih Dairi segera membuat putusan mendiskualifikasi pasangan Eddy-Jimmy karena diduga melampirkan berkas ijazah bermasalah sebagai persyaratan pencalonan Bupati Dairi pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Tim hukum pemenangan Depriwanto-Azhar, Ranto Sibarani kepada wartawan, menegaskan, kehadiran massa pendukung nomor urut 1 ke Panwaslih Dairi untuk mendesak lembaga dimaksud mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Eddy-Jimmy dari pencalonan Bupati Dairi.
Ranto menyebut, pasca Pilkada Dairi 27 Juni 2018. Massa pendukung paslon nomor urut 1 melihat kejanggalan berkas ijazah dilampirkan Eddy Berutu terdapat banyak kejanggalan. Ranto mengatakan, kejanggalan pada ijazah itu diketahui 29 Juni 2018 setelah sejumlah pendukung membuka website KPU terkait lampiran berkas pencalonan Eddy Kelleng Ate Berutu.
Melihat kejanggalan tersebut, para pendukung melaporkan kepada tim pemenangan yang selanjutnya diaporkan ke Panwaslih Dairi per 30 Juni 2018. Pihaknya mendesak agar laporan terkait pemberian dokumen yang diduga bermasalah itu diselidiki Panwaslih dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
Ranto menegaskan, dalam tuntutan itu, tim menemukan 10 data yang tidak konsisten di dalam berkas yang dilampirkan Eddy Kelleng Ate Berutu, mulai dari penulisan nama dan tempat kelahiran tidak sama.
"Misalnya pada ijazah SD Eddy K Brutu. Sementara pada surat keterangan pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti ijazah STTB SMP tertulis Eddy Kelleng Ate Berutu serta ijazah SMA Eddy Berutu. Begitu juga tempat lahir, pada ijazah SD tertulis di Medan 12 Januari 1960, ijazah SMP di Dolok Ilir 12 Januari 1960 serta pada ijazah SMA di Laras 12 Januari 1960," terangnya.
Selanjutnya, kata Ranto, legalisir SKPI SMP dan SMA tidak diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku domisili sekolah yang menerbitkan SKPI dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014 tentang penerbitan SKPI terlampir format atau contoh SKPI yang turut memuat kolom tanda tangan Dinas Pendidikan.
Begitu juga nomor ijazah SMA yang dilaporkan hilang ke pihak Kepolisian tidak terdapat nomor ijazah yang dilaporkan. Bebrbeda dengan SKPI SMP terlampir nomor ijazah yang dilaporkan hilang. Sehingga, data yang tidak konsisten tersebut telah mencederai proses demokrasi di Kabupaten Dairi.
"Hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga Negara dan pencalonan yang tidak mematuhi aturan harus didiskualipikasi. Disebutkan Ranto, menurut pasal 93 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan pencatatan sipil bahwa perubahan nama harus mendapatkan penetapan pengadilan. Memang, pasangan itu (Eddy Kelleng Ate Berutu) mengajukan perubahan nama ke pengadilan. Tetapi, hasil keputusan pengadilan diterima 28 Mei 2018 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menetapkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi pada 12 February 2018," lanjutnya.
Menurut Ranto bukti sudah dipegang dan telah dilampirkan dalam laporan mereka ke Panwaslih Dairi. Dengan demikian, berkas pencalonan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Dairi sangat beralasan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Sehingga, Paslon nomor urut 1 menolak hasil Pilkada Dairi yang mengikutsertakan Paslon yang tidak taat hukum dan tidak taat administrasi.
Untuk itu, pihaknya mendesak Panswasli dan KPU Dairi untuk tidak melakukan rekapitulasi atau penentapan hasil pemungutan suara karena pelaksanaan Pilkada Dairi cacat hukum.
Anggota Panwaslih Dairi Divisi Penanganan Pelanggaran, Pandapotan Rajagukguk dikonfirmasi melalui melalui sambungan telepon, Senin (2/7/2018) membenarkan menerima aspirasi massa pedukung nomor urut 1.
"Mereka menyampaikan terkait perbedaan tempat lahir, legalisir ijazah yang tidak ditandatagani Dinas Pendidikan. Massa juga meminta supaya Panwaslih mendiskualipikasi pasangan Eddy-Jimmy. Terkait laporan dimaksud, Panwaslih Dairi serta Gakkumdu saat ini sedang melakukan verifikasi ke SMA Negeri 3 Bandung," ujarnya.