Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Cagub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus menyatakan keyakinannya akan tetap dilantik KPK setelah resmi dinyatakan memenangi Pilgub. Dari penghitungan sementara, Ahmad Mus mengungguli paslon lainnya.
"Kita sudah menang, pasti menanglah," kata Ahmad Mus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
"Dilantiklah, pasti," imbuhnya.
Keyakinan itu berdasarkan raupan suara yang diperolehnya mengungguli paslon lain. "Masyarakat kan milih Ahmad-Rivai," tuturnya.
Selain Ahmad Mus, KPK menahan adiknya, Zainal Mus. Zainal tidak memberikan pernyataan apa pun soal penahanannya.
"Nggak ada, nggak...," ujar Zainal sambil menaiki mobil tahanan.
Ahmad Mus dan Zainal ditahan selama 20 hari pertama. Ahmad Mus, yang ditahan lebih dulu, akan menghuni Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, sementara adiknya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"ZM (Zainal Mus) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Ahmad dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Uang Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain. (dtc)