Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota menandatangi piagam kerja sama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan untuk memperluas perlindungan terhadap pekerja rentan di sektor konstruksi jalan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Bambang Utama mengatakan, Penandatangan MoU ini merupakan suatu bentuk kesepakatan bersama dalam rangka mendorong perluasaan perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja di sektor kontruksi. "Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya di Medan, Selasa (3/7/2018).
Melalui MoU ini, dia berharap BBPJN II Medan, dapat mendorong para vendor, rekanan dan kontraktor yang berada dibawah tanggung jawabnya untuk mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. "Ini dilakukan agar setiap pekerja konstruksi bisa mendapat perlindungan memalui program-program jaminan sosial tenaga kerja," jelasnya.
Kepala BBPJN II Medan, Paul Ames Halomoan menyambut baik kerja sama tersebut. Dia meminta agar Kepala satuan kerja berperan aktif mendorong seluruh perusahaan sektor jasa kontruksi sebagai pihak penyedia jasa kontruksi untuk mendafatrakan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Juga termasuk tenaga honorer sebagai bentuk kepastian perlindungan Jaminan Sosial bagi para pekerja sektor kontruksi dan tenaga honorer," pungkasnya.