Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur. Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, akan dijerat lebih dari 10 dakwaan pidana terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tim jaksa yang mendakwa Najib akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Tommy Thomas.
Dituturkan seorang sumber pengadilan setempat, seperti dilansir kantor berita Malaysia, Bernama, Selasa (3/7/2018), Najib diperkirakan akan dijerat lebih dari 10 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan atau CBT.
Satgas khusus 1MDB dan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Najib akan dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu (4/7) pagi besok untuk didakwa.
Menurut sumber pengadilan yang dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, Jaksa Agung Malaysia yang baru, Tommy Thomas akan memimpin tim jaksa dalam kasus Najib.
Disebutkan juga bahwa Najib nantinya akan lebih dulu dihadapkan dengan hakim paling senior di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, yakni Zainal Abidin Kamarudin, sebelum dibawa ke Pengadilan Tinggi dan dihadapkan dengan hakim Azman Abdullah.
Secara terpisah, sejumlah sumber yang dikutip The Star menyebut Najib akan dijerat dakwaan berlapis, mulai dari pidana pelanggaran kepercayaan yang diatur dalam pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana dan dakwaan di bawah UU Antipencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Aktivitas Melanggar Hukum tahun 2001 atau AMLA.
MACC maupun Satgas 1MDB saat ini belum mengungkapkan dakwaan yang akan dijeratkan ke Najib. Meskipun dalam wawancara dengan Reuters, bulan lalu, PM Mahathir Mohamad menyebut ada sejumlah dakwaan termasuk penggelapan dan penyuapan yang akan dijeratkan pada Najib.
Diketahui bahwa Najib sudah beberapa kali ditanyai MACC terkait penyelidikan pada SRC International. Bukti yang didapat MACC akhir tahun 2015 menunjukkan aliran dana sebesar US$ 10,6 juta atau setara 42 juta ringgit (Rp 146 miliar) dari SRC International telah ditransfer ke sebuah rekening milik Najib. Najib sendiri telah berulang kali membantah dirinya melakukan pelanggaran hukum terkait 1MDB maupun SRC International.
Satgas 1MDB mengonfirmasi Najib ditangkap di kediamannya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur pada Selasa (3/7) sore ini. Penangkapan ini disebut terkait penyelidikan terhadap SRC International. Disebutkan juga bahwa Najib akan ditahan semalam di tahanan MACC, sebelum mulai didakwa pada Rabu (4/7) pagi besok. (dtc)