Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin, mengataka,n berdasarkan PKPU 20/2018, tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dimulai 4 - 17 Juli 2018. Menghadapi tahapan tersebut, Herdensi mengaku pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melayani seluruh parpol yang akan mendaftar caleg yang akan berlaga di Pemilu 2019.
Herdensi menjelaskan, setiap parpol bisa mengajukan 100% nama caleg dari kuota yang telah ditetapkan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
"Misalkan Dapil I kuotanya kursi yang diperebutkan berjumlah 11. Sedangkan Dapil II ada 10 kursi. Berarti masing-masing parpol maksimal mengajukan 11 nama caleg untuk dapil I dan 10 caleg untuk dapil II," ujar Herdensi, di Medan, Selasa (3/7/2018).
Selain itu, Herdensi juga mengingatkan kepada seluruh parpol untuk tidak lupa mengajukan nama caleg wanita. Sebab, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang sudah diatur di dalam UU.
"Kuota caleg wanita 30 %. Misalkan dalam satu dapil ada 3 nama caleg yang didaftarkan, berarti 1 di antaranya harus wanita," jelasnya.
Kata Herdensi, yang tidak kalah penting adalah tentang larangan tiga mantan narapidana ikut berkontestasi di Pemilu 2019.
"Berdasarkan P-KPU 20/2018 mantan narapidana korupsi, mantan narapidana kasus narkoba, dan mantan narapidana kasus pelecehan seksual kepada anak dilarang mendaftar. Itu semua sudah kami sosialisasikan kepada seluruh parpol," ungkapnya.