Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mengusulkan agar Provinsi Sumatera Utara segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang remunerasi/billing rate yang disusun Inkindo maupun oleh Kementerian PUPR Pasalnya, sejauh ini Pemprov Sumut belum mengatur remunerasi/billing rate. Hal ini sekaligus membuat karya dan jasa para konsultan di Sumut kurang mendapatkan apresiasi yang wajar dalam setiap pekerjaan jasa konsultansi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi DPN Inkindo, Ronald Sihombing pada Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Jasa Konsultan, di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (3/7/2018).
Sebagaimana diketahui Inkindo telah beberapa kali menerbitkan remunerasi/billing rate yang dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa Konsultansi, yang mencakup Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost).
Ronald Sihombing mengatakan sudah ada contoh provinsi yang menerbitkan Pergub Remunerasi/Billing Rate, yakni Jawa Barat. "Dengan adanya Pergub itu, jelas bahwa sektor jasa konsultansi semakin berdaya saing karena ada pengaturan yang jelas untuk jasa konsultansi," kata Ronald.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPP Inkindo Sumut Sudirman Halawa yang juga hadir pada FGD itu. Sebagaimana yang terus disuarakan Inkindo Sumut, katanya, remunerasi/billing rate sangat dibutuhkan oleh para konsultan.
Kenyataanya saat ini, tambah Bendahara DPP Inkindo Sumut Yanuar Mahdi, Pemprov Sumut, Pemkab dan Pemko mengeluarkan apresiasi (bayar jasa dan karya) bagi para konsultan dalam bentuk HPS yang nilainya jauh di bawah billing rate Inkindo.
Dengan kondisi seperti itu, kata Yanuar, membuat sektor jasa konsultansi di Sumut tidak berkembang. Selain itu, adanya intervensi dalam persoalan hukum kontrak konsultan, yaitu yang sebenarnya perdata namun digiring menjadi pidana, semakin menghambat perkembangan jasa konsultansi di Sumut.
Akibatnya, konsultan di Sumut yang tergabung dalam Inkindo, semakin menyusut. Hingga saat ini, jumlah konsultan Inkindo tinggal 207 orang (badan usaha). "Sudah banyak yang beralih profesi," kata Yanuar.
Padahal, ujar Yanuar menambahkan, profesi konsultan di tahun 1990-an masih membanggakan. Namun perlahan mulai tahun 2000, profesi konsultan justru kurang menarik, yakni karena kurangnya apresiasi bagi para konsultan itu sendiri.
"Dan pada FGD ini kami kembali usulkan agar kemitraan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovsu, boleh kita tata kembali untuk tujuan tercapainya sasaran pembangunan Sumut. Kami Inkindo sangat siap untuk itu," sebutnya.
Kabid Pengendalian dan Evaluasi, Perencanaan Pembangunan Bappeda Sumut Munir Tanjung mengatakan kesiapan pihaknya untuk kemitraan dengan para konsultan ke depan. Hal itu sejalan dengan rencana pembangunan daerah Sumut, yang semakin memberikan peluang berperannya konsultan.
"Di Bappeda Sumut yang merencanakan pembangunan, tentu sangat membutuhkan kemitraan dengan konsultan. Kita juga melakukan berbagai pendekatan, termasuk secara politik agar sukses perencanaan pembangunan itu," ujarnya.
DR Taufik dari Bappenas RI mengatakan masukan dan usulan dalam FGD penguatan jasa konsultan itu menjadi sangat penting bagi Bappenas untuk merumuskan langkah dan kebijakan dalam masuknya tenaga konsultan asing ke Indonesia. Hal itu menurutnya tidak terbendung lagi mengingat Indonesia sudah membuka diri bagi asing dalam konteks pasar bebas jasa konstruksi dan jasa konsultansi.
"Bappenas juga punya konsep roadmap pengembangan jasa konsultan. Namun itu akan sangat tepat sasaran jika masukan dan usulan dari daerah kita tampung untuk kita tuangkan dalam arah pengembangan jasa konsultan Indonesia. FGD seperti ini kita lakukan tidak hanya di Sumut saja, tetapi di beberapa daerah lainnya," tukas Taufik.
Hadir pada FGD itu antara lain Kabid Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Syahrial Effendi, Wakil Ketua LPJKP Sumut Abdul Kosim, para pejabat di Bappeda Sumut dan dari OPD Sumut lainnya.