Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission). Najib ditengarai memiliki kekayaan fantastis terkait skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib ditangkap di rumahnya di Langgak Duta, Kuala Lumpur, Selasa (3/7) pukul 15.00 waktu setempat. Penyidik MACC berhasil membawa Najib ke dalam kantornya tanpa diketahui awak media.
"Mantan PM Malaysia Najib Razak telah ditangkap," tutur salah satu pengacara keluarga Najib kepada Channel News Asia, Selasa (3/7).
Soal kekayaan Najib, MACC menduga ada aliran dana sebesar US$ 10,6 juta atau setara 42 juta ringgit (Rp 146 miliar) dari SRC International (bekas unit perusahaan 1MDB) telah ditransfer ke rekening milik Najib. Najib sendiri telah berulang kali membantah dirinya melakukan pelanggaran hukum terkait 1MDB maupun SRC International.
Selain itu, Najib diduga menerima aliran dana US$ 681 (Rp 9,4 triliun) ke rekening pribadinya. Terkait hal ini, Najib menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan 'donasi' yang digunakan untuk pemilu tahun 2013 dan sisanya telah dikembalikan ke sang donatur.
"Apakah itu menunjukkan seseorang yang berusaha curang atau mencuri? Jika niatnya memang untuk mencuri, mengapa saya menggunakan rekening bank lokal dengan nama saya sendiri? Saya menggunakan uang itu untuk pemilu (tahun 2013) dan setelah pemilu, (sisa) dana itu dikembalikan. Sejauh yang saya ketahui, itu merupakan hal yang bertanggung jawab untuk dilakukan," jelas Najib dalam wawancara dengan Malaysiakini, seperti dilansir Malay Mail, Selasa (3/7).
Uang yang diklaim donasi Saudi itu dicurigai berasal dari dana 1MDB yang diselewengkan. Pada Januari 2016, Jaksa Agung Malaysia saat itu, Mohamed Apandi Ali, membersihkan Najib dari dugaan pelanggaran hukum terkait donasi US$ 681 atau setara 2,6 miliar Ringgit itu.
Najib sementara ditahan semalam oleh MACC. Najib akan mulai didakwa pada Rabu (4/7). Ia akan dijerat lebih dari 10 dakwaan pidana terkait SRC International. Sidang akan dipimpin Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas.
"Dia (Najib-red) mungkin didakwa besok," tutur salah satu pengacara keluarga Najib Razak kepada Channel News Asia.
Secara terpisah, sejumlah sumber yang dikutip The Star menyebut Najib akan dijerat dakwaan berlapis, mulai dari pidana pelanggaran kepercayaan dalam pasal 409 UU Pidana dan dakwaan UU Antipencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Aktivitas Melanggar Hukum tahun 2001 atau AMLA. MACC maupun Satgas 1MDB saat ini belum mengungkapkan dakwaan yang akan dijeratkan ke Najib. Meskipun dalam wawancara dengan Reuters, bulan lalu, PM Mahathir Mohamad menyebut ada sejumlah dakwaan termasuk penggelapan dan penyuapan yang akan dijeratkan pada Najib. (dtc)