Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan surat edaran terkait label dan iklan produk susu kental manis. Aturan ini diterbitkan untuk melindungi anak-anak.
Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental dan analognya. Produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan juga dilarang memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Surat edaran itu diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono pada 22 Mei 2018.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Aturan di surat edaran ini wajib diikuti oleh produsen, importir, dan distributor susu kental manis. Mereka diberi waktu 6 bulan untuk penyesuaian. (dtc)