Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto. Kades Banjarsari, Kecamatan Jetis, Andi Mulyono (40) hari ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Kades Andi diduga melakukan korupsi uang desa senilai Rp 296 juta. Modusnya, tersangka membuat 2 proyek pembangunan fiktif.
Sebelum ditahan, Andi sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus lantai 2 kantor Kejari Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Kades Banjarsari ini turun dari ruang pemeriksaan memakai rompi tahanan warna oranye. Penyidik kejaksaan langsung memasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Jalan Taman Siswa.
"Tersangka Andi Mulyono, Kepala Desa Banjarsari hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena sebelumnya belum ditahan," kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariyono kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018).
Agus menjelaskan, Andi diduga melakukan korupsi terhadap APBDes Banjarsari tahun anggaran (TA) 2015. Tersangka saat itu membuat 2 proyek fiktif agar bisa menikmati uang rakyat.
Yakni proyek pembangunan pavingisasi di Dusun Banjarsari dan pembangunan gapura masuk desa di Dusun Jeruk Kidul. Tak satu pun proyek tersebut dikerjakan tersangka. Padahal anggaran telah dicairkan.
"Hasil audit inspektorat, kerugian negara akibat dua proyek fiktif tersebut Rp 296.413.355," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Agus, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka Harjono menuturkan, kliennya telah mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar Rp 196 juta ke kas Desa Banjarsari pada Januari 2018. Saat itu Andi telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut dia, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mojokerto pada November 2017. "Karena kerugian negara sudah dikembalikan, harapannya nanti vonis untuk klien saya lebih ringan," terangnya.
Terkait penahanan terhadap Andi, Harjono akan mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sejak Januari 2018, Andi berstatus Kades Banjarsari non aktif.
"Akan kami ajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota karena dia tulang punggung keluarganya," tandasnya. (dtc)