Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum melalui PKPU No 20/2018 resmi melarang seseorang dengan tiga jenis kejahatan mencalonkan diri menjadi anggota parlemen. Baik anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi,DPR RI dan DPD-RI. Tiga jenis kejahatan dimaksud adalah korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak. Siapapun yang pernah terkait dengan ketiganya pasti takkan lolos dari pencalonan sebagai wakil rakyat.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga ada penjelasan rinci tentang larangan tersebut. Di dalam PKPU larangan itu tertuang di pasal 4, pasal 6 ayat 1e dan pasal 11 ayat 1d.
Kata Benget yang juga Kepala Divisi Teknis, tanggung jawab memastikan bakal calon anggota legislatif bebas dari ketiga jenis kejahatan dimaksud berada pada partai politik. Bukan berada pada KPU.
"Nantinya parpol yang mengajukan bakal caleg harus membuat pernyataan memastikan bahwa caleg-caleg itu tidak pernah terlibat narkoba, korupsi atau pelecehan seks terhadap anak," tegas Benget menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (4/7/2018).
Implikasi pernyataan itu, ungkapnya, parpol bertanggung jawab menggantinya jika ada masyarakat yang menggugat.