Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisioner Panwaslu kabupaten/kota petahana hampir pasti akan terpilih kembali dalam proses seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang kini tengah berlangsung. Pasalnya, ada surat Bawaslu RI bahwa komisioner Panwalu kabupaten/kota bertugas sampai selesainya Pileg dan Pilpres 2019.
Meski demikian, para calon komisioner petahana harus mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, ujian tertulis (CAT), psikotest, wawancara dan fit and proper test.
Demikian dijelaskan Ketua Panitia Seleksi Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut Wilayah II, Elfenda Ananda kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (5/7/2018).
Katanya, yang berhak menyatakan komisioner incumbent lolos atau tidak dalam seleksi calon komisioner adalah Bawaslu RI. Melalui proses evaluasi terkait penyelenggaraan Pilkada yang mereka laksanakan. Kemudian evaluasi tersebut disampaikan ke pansel.
"Kami tidak punya wewenang menentukan lolos atau tidaknya komisioner Panwaslu incumbent. Kecuali oleh evaluasi Bawaslu RI mereka dinyatakan tidak layak barulah dinyatakan tidak lolos," tegas Elfenda.
Salah satu poin evaluasi, ungkapnya, misalnya, apakah pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau melakukan kesalahan fatal lainnya. Jika tidak ada kesalahan apapun, mereka semua pasti terpilih kembali. Terlepas apakah di dalam proses seleksi hasilnya baik atau buruk.