Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR menggelar rapat konsultasi lintas komisi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan pagi ini. Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu membahas soal larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (caleg).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan dalam rapat yang membahas aturan dalam PKPU No.20 tahun 2018 itu disepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg. Namun, sembari menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA).
"Tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpol nya masing-masing di mana. Nanti sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," kata Bamsoet saat konferensi pers usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Meski begitu, bukan berarti aturan soal larangan eks koruptor nyaleg gugur dalam rapat ini. Hanya saja bagi eks koruptor yang mau maju di Pileg 2019, mereka dipersilakan mendaftar. Sambil menunggu verifikasi dari KPU, para eks koruptor yang daftar caleg itu bisa sambil menggugat PKPU No 20 tahun 2018 ke MA.
Bamsoet menjelaskan, gugatan itu dimaksudkan agar MA dapat meluruskan apakah larangan kepada mantan napi korupsi untuk menjadi caleg itu melanggar perundang-undangan di atasnya atau tidak. Sehingga, putusan MA dapat menjadi acuan bagi KPU untuk meloloskan atau tidak eks napi tersebut.
"Keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada parpol manakala gugatan tersebut terutama menyangkut mantan terpidana 3 kejahatan itu kemudian ditolak oleh MA," tutur Bamsoet.
"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi nya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," lanjutnya.
Bamsoet berharap hasil rapat ini dapat menurunkan tensi politik yang semakin memanas dan mengakhiri perdebatan terkait larangan bagi eks napi tersebut. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," kata Bamsoet.
"Tadi kita sudah mendapat kebijaksanaan yang luar biasa dari KPU dan juga Bawaslu tanpa melanggar aturan yang sudah diundangkan tanpa melanggar PKPU. Mereka para pihak diberi kesempatan untuk mendaftar sambil diverifikasi dan sambil menunggu hasil keputusan MA," tutup politikus Golkar itu. (dtc).