Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rapat gabungan DPR membolehkan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. ICW menilai hasil rapat itu mengabaikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencaleg.
"Ini menjadi aneh karena mereka mengabaikan PKPU, sementara dasar pendaftaran caleg adalah PKPU," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Kamis (5/7).
PKPU itu tidak bisa diabaikan termasuk dengan alasan yang dikemukakan Ketua DPR Bambang Soesatyo, yakni sembari menunggu gugatan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Secara hukum, keputusan rapat konsultasi di DPR itu juga tidak wajib ditaati.
"Rapat hari ini di DPR tidak bisa menjadi dasar KPU untuk bekerja di luar PKPU. KPU tetap berwenang bekerja berdasar PKPU yang memuat mantan narapidana korupsi tak punya kesempatan maju menjadi caleg," kata Donal.
Dia mendukung KPU bekerja sesuai dengan aturan tanpa mempedulikan hasil rapat di DPR. Seharusnya, komponen-komponen parpol DPR mengapresiasi PKPU itu, bukan malah mengabaikan.
"Langkah KPU menerbitkan PKPU ini harus diapresiasi oleh parpol. Namun tindakan mereka itu merupakan bagian dari upaya menggergaji PKPU," ujar Donal.
Sebelumnya, DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, KPU, dan Bawaslu mengadakan rapat konsultasi di DPR. Hasil rapatnya adalaah memberi kesempatan bagi caleg untuk mendaftar ke parpol masing-masing sembari menunggu keputusan gugatan di MK.
"Tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpol nya masing-masing di mana. Nanti sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," kata Bamsoet saat konferensi pers usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, siang tadi. (dtc).