Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengejaran buronan kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto dan Tonny Wijaya yang kabur ke luar negeri terus diupayakan. Teranyar, Polda Sumatera Utara (Sumut) mendeteksi keberadaan keduanya saat ini sedang di Singapura. Namun karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menjadi kesulitan kepolisian untuk menangkap dan memulangkan keduanya.
"Kita mendeteksi Mujianto dan Tonny Wijaya di Singapura. Tapi kitakan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura untuk memulangkan keduanya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (5/7/2018).
Upaya lain yang dilakukan sebut MP Nainggolan, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan. Namun masalahnya kata dia lagi, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk bisa memakai jasa interpol.
"Kendalanya dibiaya. Karena dibutuhkan biaya besar untuk menggunakan interpol, sedangkan kita (Polda Sumut) tidak ada biaya," jelasnya.
Kendati demikian, MP Nainggolan mengaku, Polda Sumut tetap berupaya untuk memulangkan Mujianto dan Tonny Wijaya ke Indonesia. Salah satunya melalui pihak ke Imigrasian.
"Kita minta kepada pihak Imigrasi bila menemukan nama tersebut, agar melaporkannya ke kita," tandasnya.