Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran calon anggota legislatif tingkat DPRD Sumut, Kamis (6/7/2018), belum ada juga partai politik yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Pendaftaran akan dibuka hingga 17 Juli mendatang.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menduga alasan kelengkapan administrasi bacaleg kemungkinan jadi kendala bagi parpol sehingga tidak bisa cepat mendaftarkan calegnya. Di antaranya soal legalisir ijazah SMA dan surat keterangan catatan kelakuan baik atau SKCK.
"Saya melihat waktu acara sosialisasi pendaftaran masih ada pengurus parpol yang bingung tentang melengkapi syarat administrasi," kata Benget menjawab medanbisnisdaily.com.
Untuk membantu, KPU telah mengundang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut serta Poldasu guna memberi penjelasan tentang tata cara melegalisir ijazah serta mengurus SKCK kepada para pengurus parpol.
Benget berkeyakinan setidaknya pekan depan parpol mulai berdatangan mendaftarkan bakal calegnya. Jika tidak KPU akan kesulitan melakukan verifikasi karena waktu yang kian sempit.
"Tak lama sesudah menerima pendaftaran bakal caleg kami segera melakukan verifikasi, tidak boleh ditumpuk. Karena pasti akan kesulitan," terang Benget yang juga Kepala Divisi Teknis KPU Sumut.