Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medah telah membayar gaji ke-13 kepada 15.000 lebih aparatur sipil negara (ASN).
"Dua tahap kami bayarkan gaji ke-13 ASN. Pertama tanggal 4 Juli dan kedua tanggal 5 Juli," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
Dia menyebut, pembayaran gaji ke-13 dilakukan bertahap karena tagihan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sekaligus masuk. Sehinga, tagihan yang lebih dahulu masuk dibayarkan lebih awal.
"Kami kan membayar sesuai tagihan. Sampai tanggal 4 hanya ada tagihan dari 50 OPD, itu dulu yang dibayarkan. 5 OPD lagi tanggal 5 Juli atau keesokan harinya," ungkapnya.
"Kalau gaji rutin tanggal 2 Juli dah dibayarkan, gaji lebih awal memang. Sekitar Rp 85 miliar uang yang disalurkan untuk membayar gaji ke-13," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelum Lebaran 1439 H, para ASN sudah lebih dahulu menerima tunjangan hari raya (THR).
"Setelah gaji ke-13 tidak ada lagi, tinggal gaji rutin dan TPP (tambahan penghasilan pegawai). Untuk ASN yang nasrani sama seperti yang muslim, menerima THR," pungkasnya.