Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sejak dilarangnya nelayan menggunakan peralatan tangkap pukat cantrang atau pukat harimau, banyak nelayan di Pangkalanbrandan dan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat beralih menggunakan bubu kawat untuk peralatan tangkapan ikan di dasar laut dengan kedalaman 40-70 meter ke dasar laut.
Bubu ikan dasar laut ini berupa keranjang kawat logam yang memiliki pintu. Bagian dalamnya diberi batu bulat sebagai pemberat untuk menghindari hanyut terbawa arus didasar laut setelah bubu-bubu penangkap ikan diturunkan ke dasar laut.
"Ini dikenal dengan boad kerapu, karena ikan kerapu berada dalam kedalaman dasar laut, dan bubunya disebut bubu ikan kerapu. Namun bukan ikan kerapu saja yang masuk, tetapi banyak jenis ikan dasar yang bisa masuk perangkap bubu kerapu," kata Dedek, nelayan tangkap ikan kerapu saat ditemui di jalan nelayan Pangkalansusu, Langkat, Jumat (6/7/2018).
Dijelaskannya, bubu kerapu mulai banyak digandrungi nelayan setelah ada larangan penggunaan pukat cantrang maupun pukat harimau.
"Pemerintah melarang, tetapi pengganti alat tangkpanya tidak diberikan, yah terpaksa daripada menganggur berbulan-bulan dan bertahun, nelayan membuat bubu perangkap ikan dasar".
Dalam memburu ikan dasar ini, nelayan melaut ke laut tengah atau selat yakni perbatasan perairan Indonesia/Malaysia. Waktu tangkap pergi hingga pulang ditargetkan 7 hari dengan biaya operasional Rp 4 juta denga 4 anak buah kapal.
"Jika berhasil banyak tangkapan, perorang hanya bergaji Rp 100.000-Rp 120.000. Jika laut ribut atau angin kencang, nelayan tidak berhasil, dan berhutang kepada juragan," jelas Dedek dan nelayan lainnya.