Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Dina Rohana, istri Anwardi pemilik bom yang meledak di Pasuruan kini masih diperiksa polisi setelah diamankan kemarin. Namun, polisi belum menentukan status perempuan yang mengenakan cadar ini.
"Masih ada waktu bagi kami untuk memeriksa yang bersangkutan, nanti yang menentukan adalah tim yang melakukan pemeriksaan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (6/7/2018).
Machfud menambahkan waktu yang dimiliki polisi untuk menetapkan status tersebut yakni selama 7 hari, namun secara undang-undang bisa 21 hari.
"Kami masih mempunyai waktu untuk menetapkan sebagai tersangka atau saksi. Masih ada waktu 7 hari, kalau diberlakukan undang-undang baru 21 hari dan lebih lama," tambahnya.
Machfud mengatakan Dina masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Namun, melihat dari kondisi anaknya yang saat ini dirawat, Machfud mengatakan jika tim yang memeriksa mengizinkan, nantinya Dina akan diperbolehkan menjenguk anaknya.
Hal ini dilakukan lantaran alasan kemanusiaan. Dina baru diizinkan melihat anaknya saat pemeriksaannya sudah rampung.
"Ibunya ada, masih dalam pemeriksaan dan pendalaman. Misalnya tahap pendalaman selesai, dan ditentukan oleh tim boleh melihat, secara kemanusiaan boleh kita lihatkan," tandas jenderal bintang dua ini. (dtc)