Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, format surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 berbeda dengan format suara Pileg 2014. Kata dia, pada surat suara Pileg 2019 tidak akan menampilkan foto calon anggota legislatif (Caleg).
"Hanya ada nomor urut dan nama," ujar Herdensi kepada medanbisnisdaily.com, di Medan, Sabtu (7/7/2018).
Herdensi menyebut karena tidak ada foto Caleg di surat suara, maka ada beberapa bakal caleg yang ingin memasukkan nama panggilan atau inisial pada kertas surat suara.
Menurutnya, KPU bisa memasukkan nama panggilan atau inisial Caleg di surat suara apabila sudah ada penetapan dari pengadilan.
"Misalnya namanya Si Anu, namun yang bersangkutan ini memasukkan nama panggilannya A di surat suara. Itu bisa kami lakukan kalau ada surat penetapan dari pengadilan negeri. Jadi nanti di surat suara nama yang muncul Anu (A)," jelasnya.
"Sudah ada beberapa calon anggota legislatif yang berkonsultasi untuk itu. Saya jelaskan mekanismenya. Perlu penetapan tentang persamaan nama dari pengadilan bahwa Anu adalah sama dengan A. Kalau sudah ada baru bisa diakomodir pada surat suara," pungkasnya.