Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Boydo HK Panjaitan angkat bicara terkait diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan penjahat seks anak untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Medan ini, larangan mencalonkan diri terhadap para mantan terpidana tersebut secara langsung telah mengebiri hak-hak politik masyarakat. "Seharusnya mereka juga diberikan hak yang sama," katanya, di Medan, Sabtu (7/6/2018).
Dia menegaskan, KPU dalam membuat peraturan harus mengacu pada aturan atau UU yang di atasnya. Dia menilai, KPU lalai dalam mengakomodir hak pilitik masyarakat dengan aturan yang baru dikeluarkan beberapa hari lalu itu. "Masyarakat punya hak yang sama dalam politik, meski dia mantan terpidana sekali pun," tegasnya.
Menurut dia, jika seseorang pernah berbuat salah sebelumnya dan telah menjalani hukuman pidana, tentu kesalahan-kesalahan yang dibuatnya telah dipertanggungjawabkan secara hukum, melalui hukuman penjara.
"KPU jangan lagi menambah hukuman kepada mereka dengan membuat aturan yang mengebiri hak-hak politik mereka. Kecuali memang hakim di pengadilan memvonis untuk mencabut hak politik para terpidana," pungkasnya.