Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pilgubsu 2018 menyisakan persoalan yang cukup memprihatinkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menemukan fakta sekitar 9% warga yang punya hak pilih tidak bisa menggunakannya haknya. Penyebabnya adalah mereka tidak kebagian atau tidak mendapatkan undangan atau formulir C-6.
Hal itu dinyatakan Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte yang juga koordinator divisi hukum sebagai respon terhadap laporan tim pemenangan pasangan calon Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (DJOSS). Salah satu yang dilaporkan adalah fakta di Kabupaten Deli Serdang.
"Temuan kami hanya 91,8% undangan atau C-6 sampai ke tangan warga pemilik hak pilih, selebihnya tidak," ujar Hardi di acara Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Hotel Polonia, Medan, Minggu (8/7/2018).
Dengan asumsi jumlah pemilih sesuai DPT Pilgubsu, yakni 9.050.622, diperkirakan sebanyak kurang 800.000 warga yang kehilangan hak pilih. Tim DJOSS sangat menyesalkan hal tersebut, apalagi jika dikaitkan dengan biaya penyelenggaraan Pilgubsu yang menghabiskan dana kurang lebih Rp 1,2 triliun yang bersumber dari APBD.
"Itu artinya sebanyak 800.000 lebih warga yang diabaikan hak politik sekaligus hak azasi manusianya," kata anggota tim pemenangan DJOSS, Dame Tobing, yang hadir di acara rekapitulasi.
Sejauh ini KPU Sumut belum menyampaikan pernyataan atau tanggapan resmi terhadap temuan Bawaslu dan keberatan tim DJOSS tersebut.
Saat berita ini dituliskan acara rekapitulasi tengah memasuki rehat makan malam.