Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hasil Pilkada 2018 sudah direkapitulasi di masing-masing daerah. KPU telah menerima hasil rekapitulasi di 111 daerah.
"Ada hasil rekapitulasi di 105 kabupaten/kota ditambah 6 provinsi yang masuk ke kita. Jadi total dari 171 daerah, data yang masuk ke kita 111 daerah yaitu kabupaten/kota dan provinsi," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (8/7/2018).
Hasil ini berdasarkan data pukul 17.00 WIB. Di sisi lain, ada 3 daerah yang belum melakukan rekapitulasi.
"Khusus untuk Kabupaten Jayawijaya dan Mimika yang mengalami penundaan, hari ini tengah berlangsung proses rekapitulasi peghitungan suara. Sedangkan ada satu kabupaten yang belum melaksanakan pemilihan yaitu Kabupaten Paniai," ungkapnya.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon yang keberatan diberi waktu 3 hari kerja bila hendak menggugat hasil. Tentunya, ada syarat-syarat untuk gugatan hasil Pilkada.
"Kalau tak ada sengketa, setelah 3 hari itu terlalui tak ada ajuan sengketa, KPU menetapkan bakal calon terpilih," ujar Arief. (dtc)