Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 berakhir dengan penolakan akan hasilnya oleh Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (DJOSS). Melalui tim pemenangannya yang menjadi saksi pada Rapat Pleno Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Minggu malam (8/7/2018), tim DJOSS menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
"Terkait sejumlah temuan pelanggaran di Pilgubsu serta pengaduan kami di Gakkumdu yang belum ditindaklanjuti, kami menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata saksi dari tim DJOSS, Dame Tobing.
Hanya tim saksi Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) yang merupakan rival DJOSS yang menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi menempatkan Eramas sebagai peraih suara terbanyak dengan selisih lebih dari 866.000 suara.
Pelanggaran sebagaimana disebutkan tim DJOSS terkait perubahan jumlah daftar pemilih tetap, penambahan jumlah surat suara saat Pilgubsu di delapan kabupaten/kota serta tidak didapatkannya undangan memilih atau formulir C-6 oleh ratusan ribu warga yang merupakan pemilik hak pilih.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyatakan, penolakan oleh tim DJOSS tidak mempengaruhi keputusan yang mereka tetapkan.
"Apa yang dilakukan tim DJOSS tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu, sebab sudah menerima salinan keputusan dan membuat kebenarannya dalam formulir DC2 KWK untuk ditindaklanjuti," tegas Mulia.