Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Petugas pelabuhan dan pelayaran yang berwenang harus tegas dalam mengawasi kegiatan pelayaran dan pemilik kapal pelayaran wajib menaati aturan untuk mengutamakan keselamatan. Hal itu ditegaskan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada medanbisnisdaily.com, Senin (9/7/2018) melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Menurut dia, para pemilik kapal harus bekerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dari Dinas Perhubungan.
“Guna menjamin keselamatan pelayaran dan penumpang kapal, maka pemilik kapal harus disiplin dan taat aturan pelayaran,” kata Rapidin.
"Mohon dukungan dari semua pihak,.Pemkab Samosir tidak akan ada toleransi tentang keselamatan terhadap penumpang kapal yang berlayar di Danau Toba. Semua pihak, terutama penumpang kapal untuk saling mengingatkan demi keselamatan," lanjut Rapidin.
Dia meminta pengelola kapal langsung memberikan life jacket sekaligus mendata (manifest) para penumpang saat memasuki kapal. Cara tersebut lanjutnya, sangat penting dan efektif terutama bagian dari keselamatan selama pelayaran bagi masing-masing penumpang sebab sudah memegang life jacket dan terdata.
Termasuk standar operasional prosedur yang ditaati dan diikuti pengelola kapal sebelum pemberangkatan hingga pelayaran dan sampai tujuan kapal.
“Saya minta taati semua aturan pelayaran dan petugas harus tegas dalam menegakkan disiplin pelayaran, sehingga peristiwa kapal tenggelam seperti KM Sinar Bangun dimana 164 penumpang hilang dan 3 ditemukan tewas tidak terjadi di Danau Toba” harapnya.
“Ramp check (pemeriksaan lapangan) kapal harus dilakukan juga manifest harus dimiliki serta life jacket wajib tersedia bagi penumpang termasuk fasilitas keselamatan lainnya,” ujarnya.
Khususnya, manifest (daftar jumlah penumpang kapal) harus sesuai jumlah dan kapasitas (daya tampung) kapal atau tidak melebihi kapasitas kapal. Kedepan, Pemkab Samosir akan bekerja sama dengan Polres Samosir untuk mengawasi pelabuhan-pelabuhan agar operasional kapal motor menenuhi ketentuan.