Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sampai dengan Juni 2018, sebanyak 3.302 ekor sapi dan kerbau telah dicover oleh asuransi usaha ternak sapi dan kerbau (AUTSK) di Sumatera Utara (Sumut).
"Target kita untuk tahun ini berkisar 5.000 ekor sapi dan kerbau yang akan diasuransikan. Itu artinya, masih ada 1.698 ekor lagi yang mau kita kejar untuk diasuransikan. Karena yang sudah tercover mulai Januari sampai Juni 2018, sebanyak 3.302 ekor," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Dahler, ketika dihubungi, Senin (9/7/2018), di Medan.
Menurut Dahler, ternak sapi dan kerbau yang telah diasuransikan itu berasal dari 12 kabupaten di Sumut. Ke-12 kabupaten itu yakni, Kabupaten Langkat sebanyak 697 ekor, Deliserdang 346 ekor, Simalungun 135 ekor, Tapanuli Selatan 75 ekor.
Kemudian, Serdang Bedagai 396 ekor, Labuhanbatu 453 ekor, Mandailing Natal 231 ekor, Padanglawas Utara 349 ekor, Batubara 202 ekor, Asahan 159 ekor, Karo 228 ekor dan Kabupaten Dairi sebanyak 31 ekor.
"Total preminya sebanyak 132.080.000. Dimana premi yang dibayarkan satu ekor sapi atau kerbau sebanyak Rp 200.000 per ekor per tahun. Yang dibayarkan peternak hanya Rp 40.000 per ekor per tahun, sisanya atau Rp 160.000 per ekor per tahun disubsidi pemerintah," jelas Dahler.
Jadi total premi sebesar Rp 132.080.000 itu kata Dahler, hanya premi yang dikumpulkan dari peternak yang ikut asuransi yakni Rp 40.000 per ekor.
"Kalau ditotal semuanya termasuk yang disubsidi pemerintah maka total premi seluruhnya sebanyak Rp 660.400.000, dengan asumsi 3.302 dikali Rp 200.000 per ekor," terangnya.
Asuransi tersebut kata dia, berlaku untuk satu tahun. Dan, manfaatnya sangat banyak bagi peternak. Dimana, klaim yang diterima peternak sebanyak Rp 10 juta per ekor apabila ternak yang diasuransikan mengalami kematian akibat sakit ataupun cacat akibat kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan untuk kasus pencurian atau kehilangan ternak sapi dan kerbau juga ditanggung oleh pihak asuransi. Hanya saja kata Dahler, nilainya tidak Rp 10 juta.
"Untuk ternak sapi dan kerbau yang cacat akibat kecelakaan dan kehilangan karena dicuri klaim yang dibayarkan tidak sampai Rp 10 juta. Itu ada hitung-hitungannya," terang Dahler.
Belum tercapainya target asuransi sebagaimana yang ditetapkan sebanyak 5.000 ekor, pihaknya kata Dahler, terus melakukan sosialisasi ke kelompok-kelompok ternak sapi agar peternak mau mengasuransikan ternak sapi dan kerbaunya.
"Manfaatnya sangat besar dengan ikut asuransi. Jadi peternak jangan mikir rugi bila tidak terjadi sesuatu menimpa ternak peliharaannya. Tapi memberi perlindungan itu lebih baik untuk menekan kerugian peternak dikemudian hari," kata Dahler.