Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung selama tiga hari, 9-11 Juli, mulai hari ini, Senin (9/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Kecuali pada hari terakhir pendaftaran ditutup pukul 00.00 WIB.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menyatakan hingga saat ini sudah terdapat empat balon DPD yang datang mendaftar. Mereka membawa syarat-syarat administrasi sebagaimana ditentukan pada PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan DPD. Diantaranya tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, surat pernyataan mengundurkan diri dari ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD dan sebagainya.
Di antaranya yang telah mendaftar adalah Ali Yakub Matondang (mantan Rektor IAIN atau UIN Sumut), Faisal Amri (Karang Taruna), Dedi Iskandar Batubara dan Parlindungan Purba (anggota DPD RI incumbent).
"Mengingat waktu pendaftaran hanya tiga hari mereka memang harus cepat," ujar Benget.
Sebelumnya sudah terdapat 20 orang bakal calon anggota DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan calon berupa fotokopi e-KTP ke KPU Sumut. Setelah dilakukan verifikasi baru enam diantara yang memenuhi jumlah 4000 dukungan dengan sebaran di 17 kabupaten/kota. Keenamnya adalah Abdillah, Dedi Iskandar Batubara, WTP Simarmata, Parlindungan Purba dan Tolopan Silitonga.
Terhadap balon anggota DPD RI, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas pada 12-18/7. Bagi yang belum lengkap, diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 21-24/7.
"Penetapan calon anggota DPD bersamaan dengan calon anggota DPRD, DPR RI serta calon Presiden pada 20 September 2018," ungkap Benget.