Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK terus mendalami kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam kasus itu, ada bukti kode komunikasi yaitu kewajiban dan beli handphone (HP) nomor lain.
"Sejak awal telah ditemukan bukti tentang pertemuan-pertemuan pihak-pihak terkait membahas anggaran DOK (dana otonomi khusus) tersebut. Termasuk pengajuan dari kabupaten pada provinsi. Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang 'kewajiban' yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/7).
Febri mengatakan kata 'kewajiban' diduga membahas commitment fee dengan pihak lain. Pembahasan itu terkait dugaan uang suap Rp 500 juta yang diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar agar Ahmadi mendapatkan izin proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus atau otsus.
"Diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada commitment fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini. Seperti disampaikan saat konferensi pers, transaksi Rp 500 juta diduga bagian dari komitmen fee Rp 1,5 miliar yang direalisasikan," ucap Febri.
"Aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk salah satu informasi aliran dana pada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi pada saksi yang dicegah ke luar negeri. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal penyidikan nanti," imbuh Febri.
Selain itu, Febri menyebutkan ada komunikasi kalimat yang digunakan dalam perkara ini. Kalimat yang digunakan seperti 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'.
"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'. Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," tutur dia.
Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Duit suap Rp 500 juta yang diterima Irwandi diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (dtc)