Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu tiga hari kedepan sebelum menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 yang dimenangkan pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS), Minggu (8/7/2019).
Waktu tiga hari ini adalah kesempatan bagi Paslon untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rekapitulasi hasil Pilgub 2018, pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS) memperoleh 3.291.137 suara atau 57,57%. Sementara Paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) meraih 2.424.960 suara atau 42,42%. Total suara sah berjumlah 5,716.097, suara tidak sah 90.770. Selisih perolehan kedua Eramas dengan DJOSS 866.177 suara.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, bahwa hasil rekapitulasi mereka tersebut belum ditetapkan. Penetapan akan dilakukan menunggu kepastian ada tidaknya gugatan sengketa hasil di MK. "Jadi tiga hari ini adalah kesempatan bagi kedua Paslon untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Apabila tidak ada gugatan, maka KPU Sumut akan melakukan penetapan hasil," kata Mulia, di KPU Sumut, Senin (9/7/2018).
Dikatakan Mulia, informasi mengenai ada tidaknya gugatan di MK akan mereka terima nantinya. Di MK, kata Mulia, ada perwakilan KPU RI yang memonitor gugatan Pilkada di MK. Apabila ada pengajuan gugatan, maka KPU Sumut akan melakukan persiapan menghadapi gugatan. Apabila itu terjadi, maka KPU Sumut menunggu keputusan MK sebelum menetapkan hasil Pilgub Sumut 2018. "Nantinya kita akan menerima informasi ada tidaknya gugatan. Setelah ada informasi resmi baru kita tindaklanjuti," jelasnya.
Kuasa hukum ERAMAS Abdul Hakim Siagian yang ditemui di KPU Sumut menyebutkan bahwa mereka tidak mempersoalkan apabila nantinya ada gugatan di MK oleh DJOSS. "Bukan maksudnya menganggap enteng, ya kita menunggu saja," kata Hakim.
Hakim yang juga balon DPD RI ini meyakini bahwa baik Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus adalah demokrat sejati yang akan dewasa melihat hasil Pilgub Sumut. "Tapi begitu pun, gugatan ke MK itu kan upaya legal. Kita tunggu saja," tandasnya.