Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Publik secara luas sudah tahu siapa pasangan calon Gubsu/Wagubsu pemenang Pilgubsu 27 Juli 2018, bahkan sudah digelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara. Namun, KPU Sumut baru akan menetapkan siapa paslon pemenang 2 minggu ke depan.
Sesuai UU No 10/2016, pasca rekapitulasi penghitungan suara tersedia waktu selama tiga hari kerja bagi setiap pasangan calon mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada. Gugatan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Objek gugatannya adalah perihal perolehan suara.
Pernyataan tersebut disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/7/2018). Itu sebabnya saat rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu KPU tidak menyatakan siapa pemenang. Hanya menyampaikan perolehan suara setiap pasangan calon.
"Jadi harus ditunggu dulu siapa tahu ada yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ke MK," kata Benget.
Ada atau tidak pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara Pilgubsu, ungkapnya, akan diketahui setelah MK meregistrasi gugatan dari seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan selambat-lambatnya sebelas hari setelah pengajuan. Registrasi gugatan akan disampaikan MK ke KPU RI. Dari situ kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota.
Terangnya, jika ternyata hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu tidak digugat, maka KPU segera menetapkan pemenangnya.
"Sekurang-kurangnya sehari setelah MK menyatakan hasil penghitungan suara Pilgubsu tidak digugat, KPU harus menetapkan pemenang. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang mengundang kedua pasangan calon," jelas Benget.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgubsu 2018 yang digelar KPU Sumut, Minggu (8/7/2018), pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas)meraih 3.291.137 suara atau 57,57%. Sedangkan rivalnya Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus memperoleh 2.424.960 suara atau 42,42%. Dengan fakta ini, maka Eramas tampil sebagai pemenang. Bahkan, kecil kemungkinan jika tim DJOSS mengugat ke MK bakal diterima. Solanya, selisih suara Eramas dengan DJOSS sudah melebihi 0,5%.
MK membuat kebijakan bahwa sengketa gugatan PIlkada yang dapat diterima jika selisih suara antara paslon pemenang (tergugat) dengan penggugat di bawah 0,5%