Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah pekan lalu anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra Sonny Firdaus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (9/7/2018), giliran Muslim Simbolon dan Helmiati yang menjadi pesakitan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Medanbisnisdaily.com dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seusai diperiksa penyidik Muslim (Fraksi PAN) dan Helmiati (Fraksi Golkar) langsung ditahan, masing-masing selama 20 hari pertama. Di Rutan cabang KPK di Pomdam Guntur dan Rutan Pondok Bambu.
Muslim dan Helmiati adalah dua dari 38 tersangka yang diduga terlibat kasus penyuapan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara 2012-2013. Kaitannya dengan pembatalan interpelasi dan penetapan LKPJ, menerima suap sekitar Rp 300-350 juta.
"Dua tsk ini merupakan tsk ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini," ujar Febri.
Terangnya, KPK tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka lainnya. Untuk hal itu KPK akan menyampaikan informasi lanjutan.
"Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.